JAKARTA - Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki kasus talangan (bailout) Bank Century juga fokus pada masalah aliran dana. Kemarin (3/2) KPK memeriksa deposan (nasabah deposito) terbesar di Bank Century, yakni Boedi Sampoerna.
Selama diperiksa KPK lebih dari sembilan jam, pengusaha asal Surabaya itu membeberkan persoalan dana. Dia mengaku menarik dana Rp50 miliar dari total dana talangan sebesar Rp6,7 triliun.
Boedi datang pukul 09.00 didampingi oleh beberapa pengacara keluarga, yang dipimpin Eman Achmad Sulaeman. Pemeriksaan terhadap Boedi baru rampung sekitar pukul 18.00. Saat keluar, dia sama sekali tak menghiraukan pertanyaan wartawan. Boedi terus melangkah menuju mobil Toyota Fortuner warna krem yang menjemputnya.
Ini adalah kemunculan kali pertama Boedi sebagai deposan terbesar Century. Beberapa kali panggilan yang dilayangkan kepada dirinya tidak direspons. Termasuk, saat diminta sebagai saksi dalam sidang dengan terdakwa Robert Tantular (komisaris dan pemegang saham Bank Century) di PN Jakarta Pusat, persidangan kasus Antaboga di PN Surabaya, hingga Pansus Bank Century di DPR.
Penjelasan terkait pemeriksaan Boedi datang dari Eman Achmad Sulaeman. Dia menyatakan kliennya mendatangi KPK karena berkepentingan sebagai korban aktivitas Bank Century. “Beliau datang sebagai pihak yang ingin menerangkan karena semua masih dalam tahap penyelidikan. Tadi Pak Boedi hanya menjelaskan versinya,” ujar Eman. Semua penjelasan Boedi, kata dia, terkait aliran dana.
Eman menjelaskan, sejak dana bailout dikucurkan, pihak Boedi menyatakan telah berhasil menarik dana Rp50 miliar. “O, iya. (Klien) kami sebagai nasabah, punya deposito. Kami minta,” ujarnya. Dana itu sebelumnya dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Seperti diketahui, dana Boedi di bank tersebut sebesar USD 113 juta. Informasi lain menyebut total dana Boedi sempat mencapai Rp1,7 triliun.
Tapi, setelah Bank Century berganti nama menjadi Bank Mutiara, Boedi juga masih sempat menarik dana. Bila ditotal, dana Boedi yang berhasil ditarik berjumlah Rp395 miliar.
Dalam pemeriksaan kemarin, Boedi menjelaskan proses pencairan dana dan membeberkan beberapa dokumen aliran dana. Boedi juga berupaya untuk meng-crosscheck ulang data aliran dananya di Bank Century. Terutama, terkait dana USD 18 juta yang diakui oleh Robert Tantular dipinjamnya dari Boedi. Namun, pihak Boedi Sampoerna mengaku tidak pernah meminjamkan dananya. Dia menyebut Robert Tantular sengaja menggelapkan dana tersebut.
Selain itu, ungkap Eman, Boedi juga membantah merekayasa pemecahan deposito senilai USD 42,8 juta menjadi 247 lembar NCD (negotiable certificate of deposit) senilai masing-masing Rp2 miliar (per lembar) dengan menggunakan identitas atau KTP para pelamar karyawan di Bank Century.
Tujuannya adalah mengakali peraturan LPS. Jika Bank Century ditutup, rekening Rp2 miliar tersebut masuk dalam skema penjaminan dan diganti LPS. “Semuanya kami bantah dengan data,” jelas Eman. Menurut Boedi, terang Eman, pemecahan deposito itu atas inisiatif Robert Tantular.
Dalam laporan hasil audit investigatif BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), disebutkan bahwa setelah pemecahan deposito, Robert Tantular menyampaikan kepada Boedi Sampoerna pada 16 November 2008. Tapi, pada 17 Desember 2008, Boedi mengembalikan NCD tersebut ke Bank Century dan menyatakan tidak pernah menyetujui penempatan depositonya dalam 247 lembar NCD. Karena itu, Bank Century lantas mengubah NCD tersebut menjadi 40 biliet certificate of deposit (CD) senilai masing-masing USD 1 juta pada 15 Juni 2009.
Karena itu, Eman menyatakan tidak tahu menahu bagaimana pemecahan dana bisa terjadi. Dia juga tidak tahu bagaimana pemecahan itu disebut Robert atas inisiatif pihak Boedi Sampoerna. Sebab, selama ini pemecahan dana harus atas nama otorisasi pemilik dana. “Saya tidak tahu bagaimana itu,” ujarnya.
Yang pasti, tegas dia, sebagai nasabah, Boedi hanya menginginkan pemecahan dana atas nama dirinya. “Bukan atas nama orang lain,” terangnya.
pemecahan dana, di antara Boedi dan Robert tak terjalin kontak lagi. Belakangan, kliennya mendapatkan kabar dananya dipinjam. “Ya, tentu semuanya kaget,” katanya. Eman melanjutkan, kalau ada pihak-pihak yang menuding Boedi macam-macam, dia meminta untuk membuktikan.
Menurut dia, saat ini dana Boedi masih nyantol Rp1,3 triliun di Bank Century yang telah berganti nama menjadi Bank Mutiara. Dana tersebut di luar dana yang ditanamkan ke PT Antaboga Delta Sekuritas.
ada sama sekali yang dicairkan oleh mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji. Sedangkan dananya senilai USD 18 juta hingga kini belum bisa dicairkan. “Belum-belum (dicairkan), tapi dana itu dari dulu memang tidak ada masalah,” ujarnya.
Hanya, Eman tidak menjelaskan apakah kliennya mengenal Susno atau tidak. “Ya, tadi memang berkembang pertanyaan kenal atau tidak,” ujarnya.
Dikonfirmasi secara terpisah, Juru Bicara KPK Johan Budi S.P. mengungkapkan pemanggilan Boedi Sampoerna dimaksudkan untuk memperjelas penyelidikan dana talangan Bank Century. “Sampai saat ini, kami terus memanggil sejumlah orang,” kata Johan. Dia menambahkan, pekan ini pula KPK akan memanggil Robert Tantular.
Dalam penyelidikan kasus tersebut, selama ini KPK telah memanggil sejumlah orang. Pekan lalu, KPK fokus terhadap proses pengawasan bank yang dilakukan Bank Indonesia (BI). Berkali-kali lembaga tersebut memanggil para pejabat pengawasan di bank sentral. Tak hanya di situ, KPK juga meminta keterangan para nara sumber dalam rapat KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan), seperti Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany.(git/owi/dwi)