BUOL – Proyek pembangunan ruas jalan dari Desa Bodi hingga wilayah Kecamatan Paleleh diduga sarat masalah. Penyelesaian proyek senilai Rp14,3 miliar lebih terlambat dari waktu kontrak yang hanya sampai tanggal 9 Desember 2009.
Selain penyelesaiannya terlambat, hasil pekerjaan juga dianggap tak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan yang tertuang dalam RAB. Berdasarkan pengakuan warga desa setempat setidaknya ada sekitar ratusan meter jalan tersebut hingga saat ini tidak diselesaikan pihak kontraktor. “Kami juga minta aparat hukum maupun dinas terkait terkait untuk melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan tersebut. Menurut dugaan kami sebagai orang awam, bahan yang digunakan kami curigai tidak sesuai. Masak kami cuma standar motor di jalan itu standarnya bisa tertanam dan membuat motor kami tiba-tiba terjatuh,” aku Ilyas warga Paleleh kepada Radar Sulteng Selasa (2/2).
Satuan Kerja (Satker) Pembangunan jalan Bodi-Paleleh, Moh Asikin, yang dikonfirmasi mengaku, pembangunan jalan tersebut sudah selesai 100 persen. Namun, ketika ditanya mengapa masih ada ratusan meter belum teraspal, Asikin akhirnya mengakui bahwa memang masih ada sekitar puluhan meter yang belum diselasaikan.
“ Kami mengakui memang masih ada puluhan meter yang belum diselesaikan pak. Namun belum selesainya pekerjaan itu terkendala cuaca saat itu dalam kondisi buruk (hujan, red) sehingga menjadi hambatan untuk diselesaikan,” terang Asikin dari balik telepon genggamnya yang saat ini sedang berada di Jakarta.
Selain faktor cuaca Asikin juga beralasan terkendala masalah mobilisasi BBM khususnya solar kelokasi proyek. “Kami mendatangkan solar dari Tolitoli dan Gorontalo sehingga butuh berhari-hari baru bisa sampai kelokasi proyek. Medan di Buol yang paling sulit selama kami melaksanakan proyek,” kelit Asikin.
Jika mengacu pada aturan yang berlaku, semestinya jika sebuah pekerjaan tidak mampun diselesaikan sebelum masa kontrak berakhir, sebagai sanksinya uang jaminan kontraktor seharus ditarik oleh Satker. Namun Asikin mengakui hal itu tidak berani dilakukannya, sebab jika hal itu dilakukan menurutnya tidak ingin memutuskan hubungan dengan pelaksana sehingga tanggung tetap dapat diselesaikan.
“Kami takut menarik uang jaminannya, sebab jika ditarik berarti memutuskan hubungan. Sehingga kontarktor tidak menyelesaikan pekerjaan. Olehnya kami telah memberikan denda atas keterlambatan pekerjaan tersebut. Ratusan juta loh denda yang kami kenakan,” ujar Asikin lagi.
Terpisah, Sunneng, Direktur PT. Bina Konstruksi Utama, perusahaan yang mengerjakan proyek itu kepada Radar Sulteng, membantah kalau proyek itu dikatakan belum selesai. “Pekerjaan itu sudah selesai. Kalau tidak percaya, saya siap menghadirkan orang PU. Dan membawa Anda melihat lokasi proyek itu,” kata Sunneng. (yus)