Iswa Duga Ada Unsur Penipuan - Radar Sulawesi Tengah Online

Terbesar Terdepan dan yang Utama di Sulawesi Tengah
   
  Utama
  Opini
  Palu
  Sulawesi Tengah
  Hiburan
  Olahraga
  Kriminal
  Ekonomi
  Politika
  Parimo-Touna-Banggai
  Tajuk
  Index Berita

  Suara Pelajar


 

 
 Berita Utama
Kamis, 4 Februari 2010
Iswa Duga Ada Unsur Penipuan
Kasman: Harga Rp9,1 Juta Termasuk Harga Ebony

KEPALA Biro (Karo) Hukum dan Perundang-Undangan Setdaprov, Drs Kasman Lassa, SH akhirnya memberikan keterangan mengenai polemik tata niaga kayu ebony di dua kabupaten di Sulteng. Yakni Kabupaten Donggala dan Parigi Moutong.

Saat dihubungi Radar Sulteng di ruang kerjanya, Rabu (3/2) Kasman menegaskan, biaya yang dikeluarkan industri dan pengrajin kayu ebony sebesar Rp9,1 juta lebih sudah termasuk dengan harga kayu. “Rp9,1 juta itu adalah harga per kubik kayu ebony, dan biaya pengurusan dokumen,” jelas Kasman.

Menurut Kasman, penetapan harga kayu ebony dilakukan tim terpadu dalam rapat tanggal 3 Agustus 2009. Tim ini sendiri dibentuk Gubernur Sulteng, sebagaimana termuat dalam lampiran SK Gubernur Nomor: 180/374/RO-HUK-G.ST/2009 tentang Penetapan PD. Sulteng sebagai pelaksana tata niaga kayu ebony eks tebangan lama/ rakyat untuk kebutuhan pengusaha industri Provinsi Sulteng.

Tim tersebut terdiri dari Asisten Intelijen Kejati Sulteng, D.I. Somba, SH, Asisten Pidana Khusus Kejati Sulteng, Puji Harjono, SH, MH, Asisten Pidana Umum Kejati Sulteng, Basuki, SH, MH, Kasi Intelrem 132 Tadulako, Mayor TNI Sukandar, Kasat II Ditreskrim Polda Sulteng, I Nyoman Artana, SH, Pelaksana Lanal Palu, Mayor Eko B, Kadis Kehutanan Provinsi Sulteng, Ir H. Nahardi, MM, Karo Hukum Setdaprov, Drs Kasman Lassa, SH, Kadis Koperasi, UKM Perindustrian dan Perdagangan Sulteng, H. M Hajir Hadde, Dirut PD Sulteng, Ir H. M. Zainal Abdu, M.Si, dua orang staf ahli gubernur, yakni Hasan Haris dan Abd Rasyid Thalib, Karo Administrasi Perekonomian Setdaprov Sulteng, Muzakir Lamalangke, Kabag Bantuan Hukum, Usman Cangga, Kabag Perundangan dan Legislasi Daerah, Faizin Baharudin, SH dan staf di Biro Hukum. Dalam melaksanakan tugaskan, tim terpadu ini diberi honor sebesar Rp1.1 juta lebih per kubik kayu ebony. Tim terpadu tersebut, turut menandatangani berita acara hasil rapat yang menetapkan biaya tata niaga ebony tersebut.

Ditanya soal honor tim terpadu, Kasman mengemukakan, besaran honor tim itu diputuskan dalam rapat tim terpadu. Kenapa harus diberi honor? Karena tim kata Kasman bertugas melakukan pengendalian dan pengawasan pemanfaatan kayu ebony.

Kasman menegaskan, unsur Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) terlibat dalam tim yang menetapkan biaya tata niaga kayu ebony karena adanya SK Gubernur.

Menyinggung keluhan para pengusaha industri dan pengrajin ebony yang menyatakan, selain mengeluarkan uang Rp9,1 juta lebih untuk membeli dokumen, mereka juga mengeluarkan dana guna membeli kayu ebony yang disimpan di tempat penyimpanan kayu (TPK), Kasman memilih no comment. “Saya tidak mau berkomentar soal itu. Coba anda tanyakan dengan PD. Sulteng,” tegas Kasman.

Berkenaan hal itu, Ketua Indonesian Sawmill and Wood Working Association (Iswa) Sulteng, Hasanuddin Mangge mengemukakan, harga kayu ebony yang ditetapkan tim terpadu sebesar Rp9,1 juta lebih per kubik. Tapi dalam praktiknya tidak seperti itu. Dana Rp9,1 juta lebih itu hanyalah harga dokumen kayu ebony. “Buktinya meskipun kita sudah membeli dokumen Rp9,1 juta, kami tetap harus membeli lagi kayu ebony dari masyarakat. Kalau tidak begitu kita tidak dapat kayu ebony,” ujar Hasanudin.

Berdasarkan fakta itu Hasanudin berkesimpulan bahwa dokumen kayu ebony yang dijual PD Sulteng itu bukanlah termasuk harga kayu ebony. “Regulasi ini jelas-jelas melanggar karena tidak aturannya. Mestinya harus ada landasan atau payung hukum semacam Perda,” ujar Hasanudin.

Kasus Wildan (Direktur PD Sulteng sebelumnya, red) kata Hasanudin, diproses secara hukum karena melakukan hal serupa. Kala itu katanya, harga dokumen kayu ebony hanya Rp6,5 juta, apalagi saat ini yang dijual Rp9,1 juta lebih. “Kalau Wildan bisa diproses, kenapa kasus ini tidak. Padahal sama-sama tidak memiliki dasar hukum,” kata Hasanudin.

Selain tidak memiliki dasar hukum kata Hasanudin, praktik jual dokumen ebony ini sudah masuk delik penipuan. “Kenapa? Karena dalam kuitansi disebutkan harga kayu ebony, tetapi kenyataannya hanyalah harga dokumen. Karena kayu ebony dibeli tersendiri,” kata Hasanudin.

Ketua Iswa itu menduga, praktek seperti itu tidak diketahui oleh Gubernur HB Paliudju. “Saya yakin, ini tidak setahu pak Gubernur,” ujarnya.

Dari harga Rp9,1 juta lebih kata Hasanudin, sebesar Rp1,1 juta lebih diambil untuk membayar honor mereka yang tergabung dalam tim terpadu. Honor Rp1,1 juta lebih itu katanya, dikeluarkan setiap meter kubik kayu ebony. “Jadi tinggal hitung saja. Kalau saat ini pembelian kayu ebony sudah mencapai 600 kubik, berarti ada sekitar Rp700 juta yang dikeluarkan untuk honor, yang dibagi-bagi ke anggota tim terpadu itu. Ya kurang lebih Rp30 juta per orang. Kalau saya, tidak tepat dibilang honor. Lebih pas sebenarnya ini uang tutup mulut,” ujar Hasanudin.

Hasanudin kembali mengulangi pernyataannya soal harga jual dokumen Rp9,1 juta lebih itu. Menurut dia harga sebesar itu sangat memberatkan pengusaha industri ebony. Karena selain membeli dokumen Rp9,1 juta lebih, pengusaha juga harus mengeluarkan duit lagi untuk membeli kayu ebony yang harganya bervariasi. Harga ebony tergantung kualitas. Ebony yang kualitasnya rendah di bawah Rp10 juta, yang kualitasnya bagus di atas Rp10 juta. Kayu ebony itu katanya dibeli di TPN/TPK (Tempat Penampungan Kayu) dari tangan masyarakat.

Hanya Sebagai Anggota Panitia

Meski sebagai salah satu unsur Muspida yang turut merumuskan dan menetapkan biaya tata niaga ebony eks tebangan lama, namun pihak Kejati menolak mengomentari soal itu.

Tiga nama dari pihak Kejati yang turut menandatangani berita acara rapat penetapan biaya kayu hitam tersebut, di antaranya Asisten Pidana Umum (Aspidum) Basuki SH, Asisten Intelijen (Asintel) DI Somba SH dan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Puji Harjono SH MM. Ketiganya termasuk dalam enam belas nama anggota peserta yang turut sebagai anggota tim terpadu pengendalian dan pengawasan pemanfaatan kayu ebony eks tebangan lama.

Namun baik Aspidum maupun Asintel yang dikonfirmasi sepertinya irit bicara soal itu.

Meski membenarkan turut menandatangani penetapan harga tersebut namun keduanya tetap menolak memberikan tanggapan terkait penetapan harga ebony tersebut.

“Beberapa kali memang saya pernah mengikuti rapat. Saya, pak Asintel (DI Somba) dan Pak Aspidsus (Puji Harjono). Tapi kami kan hanya anggota tim saja. Yang tugasnya hanya untuk mengawasi dan mengendali pengolahan kayu ebony saja,” ujar Basuki.

Senada dengan itu, Asintel DI Somba SH yang dikonfirmasi pun menolak mengomentari soal itu. “Tanyakan saja ke Muspidanya. Kami kan cuma anggota tim saja. Tetapi yang menandatangani dan menyetujui itu adalah unsur pimpinan. Kami hanya turut sebagai anggota saja dan tidak punya kewenangan apapun untuk penetapan itu,” ujar Somba.

Lagipula, kata Somba, meski dirumuskan oleh tim yang dibentuk namun pada dasarnya keputusan itu sendiri lahir sebagai kebijakan dari Gubernur Sulteng HB Paliudju.

“Itu kewenangan gubernur. Dan putusan itu sendiri bukan atas keinginan unsur Muspida seorang saja namun oleh semua unsur Muspida yang hadir dalam rapat tersebut,” tandasnya.

Ketika disinggung mengenai upah honor anggota tim terpadu pengawasan dan pengendalian senilai Rp1,145 juta per orang menurut Somba itu hanya sebagai biaya insentif bagi para anggota tim untuk memperlancar tugas yang dipercayakan. “Sebenarnya tugas tim itu bukan hanya di kantor. Tetapi juga ada yang turun ke lapangan untuk mengawasi langsung. Dana itu diberikan untuk memperlancar tugas-tugas yang ada. Tetapi itu juga bukan keinginan tim semata tapi kebijakan gubernur yang dibebankan kepada PD Sulteng,” jelasnya.

Honor Ditentukan PD Sulteng

Pemberian honor kepada tim pengawas penetapan harga dokumen Ebony sebesar Rp1,1 juta per kubik dinilai adalah kewenangan PD Sulteng yang memutuskan.

Kabid Humas Polda Sulteng, AKBP Irfaizal Nasution, Rabu (3/2), mengatakan soal adanya honor tim pengawas yang menentukan adalah PD Sulteng dan yang memiliki kewenangan untuk menjelaskan kenapa ada honor adalah PD Sulteng. Kabid Humas, menjelaskan dalam lampiran SK penetapan harga dokumen Ebony yang dikeluarkan PD Sulteng memang ada rincian honor tim pengawas kepada belasan tim pengawas. Walaupun dalam lampiran SK tersebut tercantum nama salah seorang anggota Polda, namun honor tersebut yang memberikan adalah PD Sulteng.

Honor yang dimaksud PD Sulteng dan diberikan tersebut ujar Irfaizal, sebenarnya adalah biaya transport ke tempat penyimpanan kayu. Untuk pemeriksaan kayu sebelum diterbitkan dokumen harus diperiksa oleh tim terlebih dahulu. Tim yang akan melakukan pemeriksaan tidak mungkinlah hanya satu orang tentu lebih dari satu setiap instansi, dan biaya transportasi dari siapa kalau bukan dari PD Sulteng. “Honor yang dimaksud itu mungkin biaya transportasi anggota tim pengawas yang melakukan pemeriksaan kayu di tempat penyimpanan kayu ebony,” jelasnya.

Ditanya soal regulasi penetapan harga dokumen, Irfaizal mengungkapkan soal kebenaran regulasinya yang mengetahui tentu Biro Hukum Pemprov dan soal tujuan adanya honor bagi tim pengawas tujuannya apa dan untuk apa diberikan honor yang bisa menjelaskan adalah PD Sulteng, karena yang membuat rincian harga dokumen kayu ebony termasuk soal honor yang dipersoalkan, lebih tepat ke PD Sulteng. “Kalau soal adanya rincian honor tim pengawas tanyanya ke PD Sulteng, untuk apa honor tersebut dan bagaimana proses pembagiannya, sehingga tidak ada tudingan yang miring terhadap institusi bersangkutan,” pungkasnya. (ron/mda/bil)


  [ Kembali ]  [ Atas ]

 
 Pencarian Berita
 
  AllAny
 Kategori
 

 
Berita yang Lain
Anggota DPRD Donggala Ribut
Gempa 4,7 SR di Timur Laut Palu
Belum Ada Rencana Ganti Kapolres Buol
37 Ribu Lebih Napi Dapat Remisi Lebaran
Sering Diperas, Warga Marah
Kompolnas Beda Pendapat dengan BHD
Tommy Soeharto Gugat Majalah Garuda
Di Masjid Turkish Dapat Takjil Sup Rempah-Rempah


Copy Right © 2003 Radarsulteng.Com
This website is best viewed with 800 x 600 Resolutions and Internet Explorer 6.0 and required Macromedia Flash Player Plugin
All Right Reserved