ALEXANDER Aldrin (40), warga negara Siberia yang ditangkap petugas Polsek dan Imigrasi di Desa Oluboju, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, untuk sementara ditahan di Lapas kelas II A Petobo.
Kepala Kantor Imigrasi kelas satu Palu, Syamsu Alam mengatakan bahwa status Alexander masih status tahanan sementara Imigrasi Palu, karena saat ini masih dalam proses pemeriksaan.
Nanti setelah semua proses pemeriksaan dilaksanakan, maka Imigrasi Palu akan melakukan koordinasi dengan Dirjen Imigrasi Jakarta. Setelah itu akan dihubungi pihak kedutaan besar Siberia di Jakarta.
“Soal bagaimana kelanjutan dari Alexander tersebut, itu sudah menjadi urusan dari pihak kedubes Siberia. Soal hukum selanjutnya, akan dijalani yang bersangkutan di negaranya. Kami hanya memeriksa dalam hal pelanggaran izin tinggal melebihi batas waktu,”katanya.
Perlu diketahui bahwa keberadaan Alexander di Sulteng sejak Maret 2008. Pria yang disebut-sebut desersi tentara itu, pernah melarikan diri dari tahanan Imigrasi kelas satu Palu. Selain itu, Syamsu Alam, mengungkapkan bahwa Alexander, berdasarkan laporan yang dari negaranya telah dinyatakan orang yang hilang.
Dugaan soal Alexander adalah pecatan tentara, diakui Syamsu. Katanya, pernah dilakukan penelusuran di Internet untuk mengetahui identitas Alexander. Syamsu, mengaku pernah mendapatkan foto Alexander Aldrin yang mengenakan seragam militer lengkap dengan senjata.
“Jadi ada kemungkinan Alexander itu adalah tentara yang melarikan diri. Soal benar tidaknya biarlah semua proses pemeriksaannya berjalan. Yang terpenting adalah ketika semua sudah tuntas dilaksanakan maka secepatnya kami akan membawa Alexander ke Dirjen Imigrasi Jakarta,”katanya.(suf)